BREBES, smpantura – Sesuai aturan pemerintah, setiap pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) saat menjelang Lebaran Idul Fitri. Untuk memastikan kewajiban perusahaan menyalurkan THR kepada para pekerjanya, Sabtu siang (15/4/2023), anggota DPR RI, Nur Nadlifah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pabrik yang ada di Kabupaten Brebes.
Dalam sidaknya, anggota Fraksi PKB DPR RI ini, didampingi anggota Komisi IV DPRD Brebes Musyafa dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Brebes, Warsito Eko. Kali pertama, rombongan menyambangi pabrik sepatu milik PT Osaga Mas Utama Brebes. Di pabrik itu, Nur Nadlifah berdialog langsung dengan para buruh terkait THR yang menjadi haknya. Selanjutnya, sidak dilanjutkan ke beberapa pabrik lainnya.
“Kami datang ke pabrik-pabrik di Brebes ini, untuk memastikan penyaluran THR yang diterima para pekerja. Apakah penyaluran THR ini sudah baik dan benar?. Baik itu, tepat waktunya dan benar berarti sesuai dengan ketentuan,” ungkap Nur Nadlifah disela-sela kegiatannya.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan, THR itu sudah menjadi hak para pekerja di setiap menjelang Lebaran. Besarannya, satu kali gaji pokok. Persoalan THR juga sensitif, apalagi di saat menjelang Lebaran masyarakat membutuhkan uang. “Tadi dari hasil ngobrol dengan para pekerja, mereka bekerja sudah satu tahun dan telah menerima THR. Ada juga, karena memang waktu kerjanya kurang dari satu tahun tetapi tetap menerima THR,” jelasnya.
Selain mengecek pembayaran THR, lanjut dia, pihaknya melakukan kegiatan tersebut, juga untuk memastikan kondisi lingkungan bekerjanya baik. Artinya, fasilitas bagi pekerja juga tersedia. Apalagi, para pekerja tersebut mayoritas perempuan. Ketika lingkungan bekerjanya baik, akan nyaman, dan kinerjanya baik. Selain itu, pasti kondusifitas lingkungan kerja bisa terwujud.
“Di perusahaan ini, mayoritas pekerjanya perempuan. Untuk itu, saya juga ingin memastikan fasilitas laktasinya ada, tempat ibadahnya ada, dan tepat istirahatnya ada. Saya harapkan perusahaan juga terus meningkatkan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, untuk bersama meningkatkan kualitas pekerja, ” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Osaga Mas Utama Brebes, Eri Iwang Wahyudi mengatakan, pemerintah menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran. Artinya, bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, otomatis THR sudah cair di tanggal 15 April. Untuk di perusahaannya, THR bagi seluruh karyawan sudah dicairkan sejak Kamis (13/4). Sedangkan besaran THR yang diberikan menyesuaikan lama kerja karyawan bersangkutan. Di
” Alhamdulillah, semua karyawan PT. Osaga sudah menerima THR sejak kemarin malam, sesuai dengan edaran. Kami berharap pemberian THR ini bisa membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjalang Lebaran,” pungkasnya. (T07_red)