Tegal  

Ikat Kapal, 25.000 Nelayan di Tegal Terancam Nganggur

TEGAL, smpantura – Sebanyak kurang lebih 25.000 nelayan di Kota Tegal, terancam menganggur imbas dari sederet kebijakan pemerintah. Sekitar 1.000 kapal berbagai ukuran terpaksa diikat di Pelabuhan Pelindo serta Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari. Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, H Riswanto menuturkan, sekira 25.000 nelayan memilih tidak melaut hingga pemerintah turun untuk memberikan perhatian dan solusi.

Usai Lebaran, para nelayan masih dibuat resah dengan pemberlakuan sanksi denda administratif 1.000 persen, pembatasan ukuran gross ton (GT) kapal dalam pembagian Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan aturan lainnya.

“Kebijakan-kebijakan itu perlahan namun pasti mematikan nelayan dan keberlangsungan usaha penangkapan ikan,” tegas Riswanto saat ditemui di Kantor DPC HNSI Kota Tegal, Rabu (26/4).

Perkembangan saat ini, lanjut Riswanto, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih berupaya menyelesaikan Peraturan Menteri turunan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Untuk sementara waktu, perizinan di zona satu hingga empat masih ditahan, sembari menanti penetapan PIT. Sedangkan untuk zona lima dan enam, masih bisa berlanjut.

“Zona 1-4 meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, 714, 715, 716, 717, 718, 572 dan 573. Sedangkan zona 5 dan 6 meliputi WPPNRI 571, 712 dan 713 di perairan Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Andaman, Laut Jawa, Laut Bali, Laut Flores dan Teluk Bone,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tata Letak TPS Alami Perubahan

Ditambahkan lebih rinci, Zona Satu WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Natuna Utara. Zona Dua WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera serta WPPNRI 717 berada di perairan Teluk Cendrawasih dan Laut Lepas Samudra Pasifik.

Zona Tiga WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau. WPPNRI 718 berada di wilayah perairan Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur. WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda. Zona Empat WPPNRI 572 meliputi perairan Samudra Hindia sebelah Barat Sumatra dan Selat Sunda. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudra Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, Laut Timor bagian Barat dan Laut Lepas Samudra Hindia.

“Nelayan Pantura Kota Tegal, terancam menganggur. Kalaupun melaut nekat melaut ancaman dendanya sangat memberatkan, bisa sampai Rp 3 Miliar,” tandasnya. (T03-Red)

error: