TEGAL, smpantura – Sebanyak kurang lebih 25.000 nelayan di Kota Tegal, terancam menganggur imbas dari sederet kebijakan pemerintah. Sekitar 1.000 kapal berbagai ukuran terpaksa diikat di Pelabuhan Pelindo serta Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari. Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, H Riswanto menuturkan, sekira 25.000 nelayan memilih tidak melaut hingga pemerintah turun untuk memberikan perhatian dan solusi.
Usai Lebaran, para nelayan masih dibuat resah dengan pemberlakuan sanksi denda administratif 1.000 persen, pembatasan ukuran gross ton (GT) kapal dalam pembagian Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan aturan lainnya.
“Kebijakan-kebijakan itu perlahan namun pasti mematikan nelayan dan keberlangsungan usaha penangkapan ikan,” tegas Riswanto saat ditemui di Kantor DPC HNSI Kota Tegal, Rabu (26/4).
Perkembangan saat ini, lanjut Riswanto, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih berupaya menyelesaikan Peraturan Menteri turunan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Untuk sementara waktu, perizinan di zona satu hingga empat masih ditahan, sembari menanti penetapan PIT. Sedangkan untuk zona lima dan enam, masih bisa berlanjut.
“Zona 1-4 meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, 714, 715, 716, 717, 718, 572 dan 573. Sedangkan zona 5 dan 6 meliputi WPPNRI 571, 712 dan 713 di perairan Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Andaman, Laut Jawa, Laut Bali, Laut Flores dan Teluk Bone,” jelasnya.