Tegal  

KPU Kota Tegal Buka Pendaftaran Bakal Caleg Hari Ini

TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk DPRD Kota Tegal, mulai hari ini, Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

“Kami mengadakan konferensi pers terkait dua tahapan, yakni tahapan pendaftaran bakal caleg dan pemutakhiran data pemilih, yang pada saat ini sudah memasuki tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” terang Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni, Senin (1/5) sore.

Menurut dia, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, maka KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei.

Adapun waktu pelayanan terhitung tanggal 1-13 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pelayanan pada tanggal 14 Mei 2023, dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Seperti diketahui, pendaftaran bakal caleg Kota Tegal, diajukan oleh pengurus partai politik (parpol), dengan nama-nama yang telah disetujui oleh pengurus dan tertuang dalam surat keputusan atau SK.

BACA JUGA :  Polres Tegal Kota Butuh Dukungan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

“Kesemuanya itu akan diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kami sudah melakukan bimbingan teknis terkait hal ini pada 18 April dan penegasan bimtek Silon pada 30 April malam, untuk seluruh Liaison Officer (LO) dan operator dari masing-masing parpol,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan DPSHP, KPU berharap seluruh masyarakat dan media dapat bersama-sama ikut mencermati serta mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, agar dapat terakomodir sebagai pemilih.

“Jangan sampai ada masyarakat atau warga negara yang memiliki hak pilih, tetapi tidak terdaftar di DPT,” imbuhnya.

Adapun rangkaian ditetapkannya DPT, adalah DPS yang kemudian dimutakhirkan kembali dalam DPSHP, sehingga akan didapatkan DPT yang akurat. (T03-Red)

error: