BUMIAYU,smpantura– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, Edi Kusmantoro, meminta aktivitas perataan lahan ek Pasar Kalierang Bumiayu, dihentikan karena tidak mengantongi izin.
Hal tersebut disampaikan saat dihubungi wartawan terkait aktivitas perataan lahan ek pasar dengan menggunakan alat berat, Minggu (31/4).”Tidak ada izin terkait perataan lahan ek pasar Kalierang. Kita minta untuk dihentikan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perataan lahan dengan alat berat sudah berlangsung selama dua hari terakhir. Lahan ek pasar tersebut diratakan untuk kegiatan pasar malam seperti layer yang beredar di medsos dan whatsapp grup.
Edi menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin apapun terkait perataan lahan ek Pasar Kalierang.”Di lokasi itu sebelumnya ada larangan melakukan aktivitas tanpa izin,” ujarnya.
Menurut Edi, Lahan ek Pasar Kalierang rencananya akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau atau taman kota. Pedagangnya sendiri telah direlokasi ke Pasar Seng, di sisi barat Terminal Bumiayu.”Rencana RTH ini telah dicanangkan oleh Bupati Idza Priyanti, Desember 2022,” ujarnya.
Tokoh masyarakat, Imam Santoso, dimintai pendapatnya, mengatakan, lahan ek Pasar Kalierang merupakan tanah milik negara. Sehingga, pemanfaatan lahan tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang ada.”Ada aturannya. Lahan ek pasar merupakan aset milik daerah dengan fungsi dan kewenangan Kantor Lingkungan Hidup. Peruntukkan buat RTH dan taman,” katanya.
Terkait adanya kelompok warga atau organisasi yang ingin menggunakan lahan untuk kegiatan pasar, Imam meminta untuk mengomunikasikan kembali dengan kecamatan atau pemkab.”Sampaikan permohonan resmi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan,” ujarnya. (T06-red)