TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) lebih awal, untuk meminimalisir kendala hingga masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Demikian ditegaskan Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Sosialiasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), H Thomas Budiono, dalam konferensi pers di Kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Senin (1/5) sore.
Dalam kesempatan itu, Thomas mengimbau agar seluruh parpol dan bakal caleg dapat melakukan pendaftaran sedini mungkin, untuk mengantisipasi adanya kendala pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Dikhawatirkan, seluruh parpol se-Indonesia mendaftar dalam waktu bersamaan di detik-detik akhir melalui Silon dan terjadi trouble. Meskipun kami meyakini KPU RI telah menyeting kapasitas bandwidth sedemikian rupa. Namun, akan lebih bagus seandainya pendaftaran dilakukan sedini mungkin,” katanya.
Terkait dengan pendaftaran itu, Thomas mengaku KPU Kota Tegal, akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin, sejalan dengan tekad melayani. Bahkan, KPU tidak hanya menerima pendaftaran saja, melainkan juga melayani konsultasi parpol maupaun bakal calon, dalam rangka pemenuhan kebutahan persyaratan.
“Kami siap memberikan konsultasi untuk memberikan layanan yang terbaik untuk mereka. Sesuai dengan tagline KPU kita akan melayani dengan sebaik-baiknya. Jika biasanya di lembaga lain menerima pendaftaran dan mencoret jika tidak memenuhi syarat, maka berbeda cerita dengan KPU,” imbuhnya.
KPU Kota Tegal, sambung Thomas, akan memberikan pelayanan dengan tekad agar peserta pendaftar semuanya dapat memenuhi syarat. Dari beberapa pertemuan dengan pengurus parpol, baik Liaison Officer (LO) maupun admin Silon, KPU telah membuka diri untuk memberi bantuan, manakala menghadapi kendala.
“Silahkan menghubungi kami jika ada kendala. Itu berlaku untuk semua parpol dan caleg yang menemui kendala persyaratan,” jelasnya.
Dicontohkan dia, untuk mendapat persyaratan kesehatan jasmani rohani, KPU siap untuk mengkoordinasikan. Bahkan, dokter pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah, akan dimasukkan dalam grup aplikasi perpesanan instan, sehingga prosedur-prosedurnya dapat dilayani dengan baik.
Selain itu, untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasanya pemohon akan datang ke Polres, maka KPU akan mengkoordinir dan mencari LO dari Polres, sehingga dapat memberi pelayanan dengan baik dan lebih cepat.
“Semua persyaratan-persyaratan itu hendaknya bisa terpenuhi secara cepat. Bahkan, secara kelakar kami sampaikan, jika membutuhkan cetak formulir atau foto, bisa datang ke KPU untuk difasilitasi,” tutupnya. (T03-Red)