Slawi  

Nyaleg DPRD, Tiga Kepala Desa Mengundurkan Diri dari Jabatan

MENYAMPAIKAN: Kepala Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, menyampaikan ada tiga kepala desa di Kabupaten Tegal yang mengundurkan diri dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024.

SLAWI, smpantura – Sebanyak tiga kepala desa di Kabupaten Tegal mengundurkan diri dari jabatannya, karena berniat mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, saat ditemui pada acara halal bihalal bersama ASN dan BUMD di Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Rabu (3/5).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 sebagai bagian dari tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sesuai Peraturan Komisi Pemilih Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota , pengajuan bakal calon dilakukan selama 14 hari mulai 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.

“Sesuai Peraturan KPU , bagi kepada desa, perangkat desa maupun anggota badan permusyawaratan desa (BPD) apabila mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau nyaleg harus mengajukan pengunduran diri sebagai syarat untuk pencalonan,” jelas Dessy.

BACA JUGA :  Sepuluh Relawan PMI Kabupaten Tegal Akan Bangun Sepuluh Huntara di Cianjur

Dessy menuturkan, tiga kepala desa yang dimaksud yakni dari Desa Grogol Kecamatan Dukuhturi, Desa Banjarturi Kecamatan Warureja, Desa Lembahsari Kecamatan Jatinegara.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, akan dilakukan proses pengusulan penjabat (Pj) Kades, setelah ada disposisi dari bupati.

Masih sesuai Peraturan KPU, seandainya dalam Pemilu 2024 , Kades, perangkat desa maupun BPD yang mencalonkan diri sebagai legislatif tidak lolos, maka sesuai peraturan KPU apabila sudah mengundurkan diri , tidak dapat ditarik lagi.
Hal tersebut ditegaskan oleh anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Himawan Tri P.

“Apabila telah mengundurkan diri tidak boleh mengambil jabatannya lagi.Surat pengunduran diri tidak bisa dicabut lagi,”tutur Himawan. (T04-Red)

error: