Batang  

BPJS Serahkan Program JHT Kepada Perangkat Desa

SERAHKAN KLAIM : Kepala BPJS Kepala Cabang�BPJS�Ketenagakerjaan�Batang, Taufiq Nurrahman menyerahkan klaim kepada mantan Bupati Yoyok Riyo Sudibyo didampingi Ketua PPDI Karnoto untuk selanjutnya diteruskan ke perangkat desa penerima manfaat.

BATANG, smpantura – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang mencairkan manfaat program jaminan hari tua (JHT) bagi perangkat desa yang sudah berusia 56 tahun.

Penyerahan JHT dilakukan pada momen halal bi halal keluarga besar Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Kabupaten Batang di Gelanggang Olah Raga (GOR) Abirawa, Selasa (2/5).

Acara berlangsung meriah dihadiri Pj Bupati, Lani Dwi Rejeki, Ketua DPRD, Maulana Yusup, Wakapolres, Kompol Raharja, Dirut BPR, Bapera Aji Setyabudi, dan mantan Bupati, Yoyok Riyo Sudibyo.

Selain itu juga Ketua Paguyuban Kades Sang Pamomong, Rozikin, Sekretaris Wahyu Mujiyono, Bendahara Abudl Mukti, Ketua Paguyuban Pengurue Rukun Tetangga (PPRT) A Muhayin dan pengurus serta tamu lainnya.

“Sudah menjadi kewajiban kami memberikan tabungan JHT bagi peserta yang sudah berusia 56 tahun. Jadi di usia 56 tahun, mereka bisa menikmati tabungannya,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batang, Taufiq Nurrahman.

BACA JUGA :  Isu-isu Rawan Masa Pemilu Melalui Media Sosial Harus Ditangkal Bersama

Ia menuturkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil tabungan JHT pada usia 56 tahun. Keuntunganya, tanpa harus menonaktifkan kepesertaannya.

“Jadi teman-teman perangkat tetap bisa bekerja dan rutin membayarkan iuran setelah menerima pencairan JHT itu. Nantinya, peserta bisa mengambil tabungannya lagi, setelah peserta keluar dari pekerjaannya.”

Taufik menyerahkan JHT, bagi tiga orang perangkat desa yang tergabung dalam keanggotaan PPDI Kabupaten Batang, yaitu Kastawi perangkat desa Sendang, Kecamatan Wonotunggal dengan besaran JHT Rp10.635.470, Sukartono Desa Sengon Subah Rp10.806.980, dan Setyo Wicaksono Dea Kalisalak, Kecamatan Batang dengan besaran JHT Rp10.532.699.

error: