SLAWI, smpantura – Pengelola Pancuran 13 di Kawasan Obyek Wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, PT Barokah mengakui telah mengantongi izin lengkap. Bahkan, pengelola tersebut sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Pancuran 13 pada 2021 lalu.
“Izin pengelolaan Pancuran 13 lengkap, termasuk UKL UPL karena saat mengajukan izin harus ada syarat itu, termasuk syarat-syarat lainnya,” kata Direktur PT Barokah, Heri Siswanto, Kamis (4/5).
Dijelaskan, PT Barokah mengajukan izin pengelolaan Pancuran 13 ke Kementerian Lingkungan Hidup pada 2017 lalu. Namun, izin yang dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) itu, keluar pada 2021 lalu.
“Dalam SK Pengelolaan Pancuran 13, PT Barokah diberikan izin selama 55 tahun,” katanya.
Sementara itu, lanjut dia, PT Barokah baru menerapkan tarif tiket masuk sebesar Rp 20 ribu perorang pada awal 2022. Besarnya tiket itu terbagi menjadi tiga yakni, untuk hari biasa sebesar Rp 13 ribu untuk pemegang izin, Rp 5 ribu untuk pendapatan PNBP dan Rp 2 ribu untuk asuransi pengunjung. Sedangkan untuk hari libur Rp 10.500 untuk pemegang izin, Rp 7.500 untuk PNBP dan Rp 2 ribu asuransi pengunjung.
“Untuk PNBP disetorkan tiap hari ke Kementerian Keuangan, kecuali hari Jumat baru akan disetorkan pada Senin karena bank tutup,” jelas Heri.
Lebih lanjut dikatakan, tarif tiket Rp 20 ribu tidak hanya untuk masuk Pancuran 13, tapi pengunjung juga bisa memanfaatkan kolam renang milik PT Barokah. Saat disinggung soal retribusi ke daerah, Heri menuturkan, hanya menyetorkan uang hasil penjualan tiket ke Pemerintah Pusat.
“Untuk yang ke daerah tidak ada,” ucapnya.
Menanggapi isu pemanfaatan air panas di Pancuran 13 yang dijual ke sejumlah penginapan dan hotel, Direktur PT Barokah menegaskan tidak tahu hal tersebut. Bahkan, ia tidak mengetahui kapan dan kepada siapa para pemilik hotel memasang pipa tersebut.
“Untuk CSR sesuai dengan RPPA bahwa pengelolaan Pancuran 13 akan mengalami keuntungan di tahun 8. Namun, kami fleksibel dan selama ini jika ada yang mengajukan proposal akan dibantu,” tegas Heri.
Ditanyakan soal panggilan pihak berwajib, Heri menjelaskan bahwa dirinya dua kali telah dipanggil pihak kepolisian. Penggilan pertama dilakukan sebelum bulan Lebaran di Polsek Bojong dan panggilan kedua di Polres Tegal pada Jumat lalu (12/4).
“Menanyakan legalitas perizinan. Kami sudah dijelaskan dan berkas sudah disampaikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga dua desa yakni Desa Rembul Kecamatan Bojong dan Desa Guci, Kecamatan Bumijawa yang wilayahnya berada di kawasan obyek wisata Guci, mempertanyakan legalitas PT Barokah dalam mengelola Pancuran 13. Pasalnya, selama ini warga mengaku tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan tidak pernah mendapatkan CSR dari PT tersebut. (T05-Red)