Tegal  

Disnakerin Siap Fasilitasi CPMI yang Ingin Kerja di Luar Negeri

TEGAL, smpantura – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, siap memfasilitasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja di luar negeri.

Sebelum berangkat, para calon pekerja juga diimbau dapat melakukan konsultasi lebih lanjut ke Disnakerin.

Demikian pesan yang disampaikan Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan saat melepas CPMI yang akan berangkat bekerja ke Q Bistro Malaysia, di Job Cafe halaman Disnakerin setempat, Sabtu (6/5) malam.

Dalam sambutannya, Kadisnakerin kembali menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi CPMI yang ingin bekerja di luar negeri.

“Jangan tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, kalau ada yang berminat bekerja ke luar negeri silahkan datang untuk konsultasi ke kami,” ujar Heru.

Disnakerin bekerja sama dengan PT. Rahana Karindo Utama, yang sudah memiliki legalitas, untuk mengirim pekerja di Q Bistro. Selain itu, CPMI yang menjadi pahlawan devisa ini juga mendapat pembekalan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) yang akan memberikan pelindungan pekerja migran Indonesia.

BACA JUGA :  Kantor Notaris Fany Ardhie Berbagi dengan Anak Yatim

Lebih lanjut, Heru berpesan kepada CPMI yang akan bekerja di negeri jiran untuk dapat menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan daerah. Harapannya selama kontrak kerja di luar negeri dapat mengumpulkan gaji untuk modal usaha setelah kembali ke kampung halaman.

Sementara itu, Gito Pramuktiyo mewakili teman-temannya memohon doa agar dapat bekerja dengan baik. Dia juga bertekad bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Disnakerin Kota Tegal terus berkomitmen untuk memfasilitasi CPMI yang ingin bekerja di luar negeri agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan terhindar dari permasalahan yang terjadi selama mereka mencari nafkah di negeri orang.

“Jangan sampai ada warga Kota Tegal terkena bujuk rayu pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang memberangkatkan kerja ke luar negeri secara nonprosedural, akhirnya menjadi pekerja illegal atau bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” pungkas Heru. (T03-Red)

error: