Brebes  

Panitia Setuju Penghentian Sementara Kegiatan Pasar Malam Festival Kuliner dan Hiburan

BUMIAYU, smpantura– Kegiatan pasar malam Festival Kuliner dan Hiburan yang berlokasi di ek Lahan Pasar Kalierang, Bumiayu, dihentikan sementara atau ditunda sampai selesainya proses perizinan.

Demikian keputusan rapat koordinasi forum pimpinan kecamatan dengan panitia penyelenggara pasar malam di ruang rapat Camat Bumiayu, Selasa (9/5).

Keputusan penghentian sementara kegiatan pasar malam itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama. Dalam rakor tersebut, ketua pelaksana pasar malam Rahmat Hidayat dan Ketua Karang Taruna Kalierang Adhitya Kresna M juga menyetujui penundaan pasar malam yang dituangkan dalam surat pernyataan.

Camat Bumiayu, Cecep A Suganda, mengatakan, rakor dilaksanakan guna menindaklanjuti surat Sekda Kabupaten Brebes perihal pemanfaatan lahan ek Pasar Kalierang Bumiayu.

Poin dari surat sekda tersebut adalah bahwa pemanfaatan lahan ek Pasar Kalierang harus menunggu izin dari Pemprov Jateng.”Tadi dalam rakor, semuanya sepakat bahwa kegiatan pasar malam berhenti sementara sampai keluarnya izin,” kata camat.

BACA JUGA :  Warga Desa Kedungbokor Tuntut Kades Mundur Geruduk Kantor Kecamatan, Ini Alasannya

Pasar malam Festival Kuliner dan Hiburan yang mulai bergulir pada Sabtu 6 Mei 2023 dihentikan sementara oleh kecamatan setempat karena belum mengantongi izin lokasi.

Penghentian sementara kegiatan pasar malam tersebut berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, juga berita acara Forkompincam dengan pihak penyelenggara pasar malam pada Jumat 5 Mei 2023.

Berita acara tersebut, meminta pihak penyelenggara mengurus perizinan lokasi kegiatan. Pihak penyelenggara juga menyepakati bahwa operasional pasar malam menunggu terbitnya izin lokasi. Namun demikian, kegiatan pasar malam tetap berjalan. (T06)

error: