SLAWI, smpantura – Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik upaya Kemenperin melakukan penguatan akses bahan baku bagi IKM alat angkut di Kabupaten Tegal. Umi menuturkan, industri pengolahan bahan baku logam merupakan salah satu sektor industri unggulan yang harus terus didorong pertumbuhannya, diperluas jaringan pasar dan kemitraannya serta diperbarui teknologi juga pengetahuan SDM pelakunya, termasuk soal legalitas usaha dan sertifikasi yang berlaku di dalamnya. Hal tersebut telah diamanatkan Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kabupaten Tegal Tahun 2022–2024.
Menurut Umi, selain mendatangkan keuntungan, yang berarti kesejahteraan bagi pelaku usaha dan karyawannya, nilai tambah yang dihasilkan sektor industri ini cukup tinggi, di samping aspek kebelanjutannya yang juga menjanjikan.
Tidak sedikit warga Kabupaten Tegal yang menggeluti sektor ini sebagai mata pencaharian utamanya, sehingga Kabupaten Tegal dikenal sebagai “Jepangnya Indonesia”. Dan sudah tidak terhitung lagi aneka jenis komponen logam yang diproduksi pelaku IKM, seperti komponen otomotif, alat berat, perkapalan, pemadam kebakaran, alat pertanian, peralatan kelistrikan, alat kesehatan, perlengkapan rumah tangga dan lain sebagainya.
Para pelaku IKM logam ini masih tersebar di sejumlah tempat dan sebagian membentuk sentra usaha seperti di Desa Kajen, Pesayangan, Talang, Langgen, dan Kebasen Kecamatan Talang. Lalu di Kecamatan Adiwerna seperti di Desa Kalimati, Lemah Duwur, Tembok Luwung dan Pesarean serta Sentra Lingkungan Industri Kecil (LIK) Takaru.
Berdasarkan hasil pendataan industri di Kecamatan Talang tahun 2019 jumlah IKM yang bergerak di bidang industri pengolahan logam sebanyak 368 IKM dan menyerap 1.436 tenaga kerja. Sementara di Kecamatan Adiwerna sendiri tahun 2020 lalu ada 277 IKM dengan jumlah tenaga kerja yang terserap 1.204.
Banyaknya IKM di bidang logam ini tentunya membutuhkan kestabilan pasokan bahan baku untuk menjamin kelancaran proses produksi serta pemenuhan order. Sehingga di sini pemerintah perlu berperan menjamin ketersediaan bahan baku dengan harga yang kompetitif dan kontinyu. Dan itu telah direalisasikan Kementerian Perindustrian melalui pengoperasian Material Center di LIK Takaru.
Sementara dari sisi pembinaan SDM, teknologi, mesin dan peralatan serta akses pasar, Kementerian Perindustrian bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal yang muaranya adalah peningkatan produktivitas dan daya saing IKM di Kabupaten Tegal, termasuk pelaksanaan kegiatan Penguatan Akses Bahan Baku Bagi IKM Alat Angkut ini yang merupakan hasil kerja sama Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut (LMEA) dengan Disperinaker Kabupaten Tegal sehingga terjalin kemitraan antara Material Center Logam dengan salah satu penyedia bahan baku logam, yaitu PT Super Steel Karawang.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozy menyampaikan, pihaknya ikut bangga dengan sinergi yang dijalin PT Super Steel Karawang dengan Koperasi Tegal Manufaktur Indonesia, tentang Pemanfaatan Bahan Baku Untuk Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten Tegal.
Dengan penguatan akses bahan baku logam yang dilakukan Kemenperin diharapkan IKM di Kabupaten Tegal tidak akan kesulitan memperoleh bahan baku yang dibutuhkan. (H45)