SLAWI, smpantura – Setelah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal yang sempat tertunda selama lima tahun, akhirnya disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal di Gedung Paripurna DPRD setempat, Rabu (10/5). Perda RTRW itu berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam kurun satu kali dalam lima tahun.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tegal, Persetujuan Bersama Raperda tentang RTRW Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043, dan Laporan Reses DPRD Kabupaten Tegal Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq berlangsung tertib dan lancar.
“Ini agenda penting dan ditunggu elemen masyarakat. Kami bersyukur bisa disepakati bersama dengan tertib dan lancar. Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana dalam laporannya menyampaikan, proses penyusunan Raperda RTRW telah berjalan sejak 2018 dan telah melalui pembahasan panjang hingga 2022. Hingga pada 2 Mei 2023, telah diterbitkan persetujuan substansi atas Raperda RTRW Kabupaten Tegal 2023-2043 dari Kementerian ATR/BPN Nomor Surat PB. 01/536-200/V/2023.
“Raperda RTRW telah disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang lahan sawah yang dilindungi,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, Tim Teknis DPUPR telah mengumpulkan data berupa lahan-lahan yang telah terbangun maupun yang sudah memiliki Pertek untuk diusulkan dalam pelepasan LSD. Selain itu, sekitar 250 pelaku yang juga sudah dilibatkan untuk diakomodir kebutuhan dalam Raperda RTRW.
“Jika terdapat lahan yang dalam sertifikat telah berstatus tanah non pertanian dan/ atau lahan yang telah memiliki pertimbangan teknis pertanahan, namun dalam rencana pola ruangan direncanakan sebagai lahan pertanian, maka berdasarkan Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana tercantum dalam Raperda RTRW 2023-2043, lahan tersebut dapat diberikan pertimbangan perizinan,” pungkasnya. (T05-Red)