Slawi  

Dua Parpol Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU

SLAWI, smpantura – Hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak mengajukan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Tegal. Kedua parpol tersebut yakni, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

“Dua parpol itu tidak hadir atau tidak mengajukan sampai batas waktu pengajuan Bacaleg, yaitu pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, M Fasikhin, Senin (15/5).

Ia mengatakan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, 2 diantaranya tidak mengajukan atau mendaftarkan Bacalegnya. Sejauh ini, Fasikhin mengaku sudah melakukan komunikasi intens kepada kedua parpol tersebut.

Baik melalui rapar koordinasi, telephon hingga whatsapp. Namun, mereka cenderung kurang komunikatif. Bahkan, sampai detik-detik terakhir penutupan, pihaknya juga masih menghubungi kedua parpol tersebut.

Kendati tidak mengajukan Bacaleg, kedua parpol itu tidak mendapatkan sanksi. Hanya saja, ketika penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka suara dari dua parpol itu dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA :  8 PGOT Dinamakan Petugas Gabungan Kabupaten Tegal, Salah Satunya Wanita Jadi-Jadian

“Jadi ketika muncul kertas suara di TPS, maka suaranya akan dikonversikan menjadi suara tidak sah. Aturannya memang begitu,” ujarnya.

Selain dua parpol tersebut, Fasikhin juga membeberkan soal Bacaleg parpol yang jumlahnya tidak 100 persen. Artinya, Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol ke KPU, jumlahnya di bawah 50 orang yakni, Partai Ummat 18 orang, Partai Hanura 19 orang, PSI 22 orang, Partai Gelora 34 orang dan Demokrat 37 orang.

Fasikhin menyebut, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi kepada para Bacaleg yang jumlah totalnya sebanyak 680 orang.

“Tahapan ini berlangsung mulai Senin 15 Mei sampai 23 Mei 2023,” imbuhnya. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

error: