- Edy Sunarko: Banyak Pihak yang Harus Bertanggungjawab
SLAWI, smpantura – Tragedi masuknya bus wisata ke dalam Sungai Awu di Kawasan Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal pada Minggu ( 7/5), masih menarik perhatian warga. Dalam tragedi yang mengakibatkan dua penumpang meninggal, polisi telah menetapkan sopir bus, R (56) , dan kernet AY (44) sebagai tersangka. Mereka dinilai lalai sehingga dijerat pasal 359 KUHP.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Sopir Indonesia (SSI), Edy Sunarko menyampaikan, pihaknya berharap, tidak hanya sopir bus yang harus bertanggungjawab atas tragedi ini. Pihak-pihak yang berkaitan atas kondisi tersebut juga harus ikut bertanggungjawab.
“Pasal yang ditetapkan kepada sopir bus adalah pasal 359 KUHP. Menjadi pertanyaan kami, kenapa ini hanya diterapkan pada sopir. Harusnya pihak yang berkaitan dengan kondisi ini juga harus bertanggungjawab,”tutur Edy Sunarko, Kamis (18/5).
Edy Sunarko menyebutkan, dirinya dan lebih dari 50 orang anggota SSI dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, telah mengunjungi tersangka di Polres Tegal. Hal ini mereka lakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada R. Setelah itu, para sopir juga meninjau lokasi kejadian kecelakaan di Guci.
Edy menyebutkan, beberapa alasan SSI meminta, agar pihak-pihak yang berkaitkan juga ikut bertanggungjawab atas tragedi ini. Sopir bus memarkir bus di lokasi karena ada yang mengarahkan. Pihaknya juga mempertanyakan kelayakan lahan parkir yang disediakan di obyek wisata tersebut, juga ada tidaknya standarisasi pengelolaan pariwisata.
“Biasanya kawasan wisata tertentu ketika diproyeksikan menjadi besar, dipastikan ada rest area untuk transit sehingga kendaraan besar tidak sampai titik puncak, sehingga lahan parkir tidak berbahaya baik bagi pengunjung maupun kendaraan,”tuturnya.