SLAWI, smpantura – Kecelakaan maut bus masuk jurang di obyek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal menyisakan persoalan. Pasalnya, lahan parkir bus rombongan dari Tangerang Selatan itu, dinilai tidak layak. Pemkab Tegal melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) akan menfasilitasi penyediaan lahan parkir di obyek wisata tersebut.
“Lokasi parkir di lokasi kecelakaan ditutup. Itu masuk wilayah kewenangan Perhutani,” kata Kepala Disporapar Kabupaten Tegal, Uwes Qoroni, Jumat (26/5).
Ia menjelaskan, kawasan obyek wisata air panas Guci terbagi menjadi 6 kewenangan, yakni Perhutani, BPSDA, Pemkab Tegal, desa, swasta dan masyarakat. Kendati obyek wisata itu berada di wilayah Kabupaten Tegal, namun lahan di lokasi Guci memiliki kewenangan masing-masing. Seperti halnya, lahan parkiran yang digunakan untuk parkir bus yang masuk jurang, masuk kewenangan Perhutani.
“Lahan milik Perhutani dan dikelola warga. Kami tidak tahu pastinya model kerjasamanya, karena Pemkab tidak ada mengeluarkan rekomendasi lahan parkir itu,” terangnya.
Uwes menilai lahan parkir yang sebelumnya bekas longsoran tanah itu, dinilai kurang layak. Selain lokasinya yang miring, juga tidak dilengkapi fasilitas pendukung lainnya. Sementara itu, Pemkab secara resmi telah menyediakan lahan parkir di dua tempat, yakni di depan Pasar Guci dan parkiran di depan Guci Forest. Lahan itu digunakan untuk parkir bus besar dan kendaraan roda empat lainnya.
“Lahan di depan Guci Forest luasnya sekitar 1000 meterpersegi. Bus bisa parkir di situ dan pengunjung bisa menggunakan kendaraan wisata,” jelasnya.
Ditambahkan, kawasan obyek wisata Guci terdapat 13 wahana. Setiap wahana memiliki parkir tersendiri yang dikelola wahana tersebut. Dengan kejadiaan kecelakaan itu, maka pihaknya berencana menfasilitasi pengelola parkir di kawasan tersebut. Fasilitasi berupa perizinan, lokasi parkir yang representatif dan fasilitas lainnya.
“Termasuk Pancuran 13, kami juga akan fasilitasi agar bisa gratis,” pungkasnya. (T05-Red)