Brebes  

Uang Yang Diduga Digelapkan Oknum Polisi Samsat Bumiayu Dikembalikan

BERI ARAHAN : Kanit Regident Polres Brebes Ipda Hani Purwanto memberi arahan kepada wajib pajak dalam proses pengembalian uang yang diduga digelapkan oknum polisi Bripka D di Samsat Bumiayu.

BUMIAYU, smpantura – Oknum polisi yang bertugas di Samsat Bumiayu, Bripka D, mengembalikan uang hasil penggelapan pajak kendaraan bermotor kepada korbannya, Sabtu (27/1).

Untuk mengembalikan uang tersebut, Bripka D diketahui menjual asetnya yang ada di daerah Cilongok, Banyumas. Proses pengembalian uang tersebut dilakukan di Kantor Samsat Bumiayu, dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polres Brebes, Ipda Hani Purwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka D diduga menggelapkan uang wajib pajak yang dititipkan untuk pengurusan balik nama dan pajak kendaraan. Jumlah korbannya mencapai 40 orang dengan nilai total lebih kurang Rp 150 juta.

Salah seorang korban, Andi, mengaku lega uang senilai Rp 2,8 juta yang diserahkan ke Bripka D, akhirnya dikembalikan. Selanjutnya, warga Sirampog itu akan mengurus sendiri proses balik nama dan pajak kendaraannya. Pihaknya juga meminta Samsat melakukan pembenahan.

BACA JUGA :  Pj Bupati Brebes Minta Jangan Ada Kekerasan di Lingkungan Sekolah

“Supaya tidak terulang lagi,” kata dia.

Korban lainnya, Darto, mengaku menyerahkan uang Rp 8,5 juta untuk pengurusan balik nama dan pajak mobil miliknya.

“Tadinya saya ingin melanjutkan berkas. Tapi ternyata BPKB kendaraannya masih di tangan D. Saya sudah menanyakan dan jawaban dari Samsat akan bertanggungjawab,” kata dia.

Sementara Wiwit, kerabat dari Triyo Agung, warga Desa Kalierang, Bumiayu. Pihaknya berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menyelesaikan masalah tersebut dengan baik.

Dua Opsi

Kanit Regident Polres Brebes, Ipda Hani Purwanto, mengatakan, ada 40 wajib pajak yang diundang dalam proses pengembalian uang pajak tersebut. Mereka adalah warga yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada Bripka D.

error: