SLAWI, smpantura – Bupati Tegal Umi Azizah mengharapkan, pada proses pendataan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi syarat harus masuk ke dalam pendataan pegawai non-ASN di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Umi menegaskan, keberadaan tenaga honorer atau non ASN sangat diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Umi saat menerima 200-an orang tenaga honorer di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Jumat (30/9) malam.
Sebelumnya, Jumat (30/9) pagi, ratusan tenaga honorer sempat beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, karena namanya tidak masuk dalam daftar nominatif hasil pendataan tenaga non-ASN Pemkab Tegal sebagaimana yang dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Selasa (27/9) lalu.
Di hadapan tenaga honorer ini, Umi mengungkapkan pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB melakukan moratorium CPNS sejak tahun 2014 lalu. Dampaknya, ada bagian, bidang atau unit kerja tertentu yang mengalami kekurangan tenaga atau karyawan seperti PNS yang pensiun, penambahan beban kerja, hingga tuntutan kebutuhan SDM profesional dan cakap teknologi yang tidak memungkinkan dicukupi SDM ASN yang ada.
Kekosongan inilah yang akhirnya diisi tenaga honorer agar pelayanan publik pemerintah tidak terganggu atau bahkan tertinggal karena tuntutan zaman.
Umi meminta, agar mereka yang sudah bekerja dan mengabdi paling singkat satu tahun di lingkungan Pemkab Tegal, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 dapat dimasukkan ke dalam pendataan tenaga non ASN.