Tegal  

Pemkot Tegal Kurangi Luasan Kumuh Sebesar 85,61 Hektar

TEGAL, smpanturan – Permukiman kumuh masih menjadi permasalahan yang cukup kompleks di Kota Tegal. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal Nomor 648/048.1/2022, Kota Tegal masih memiliki perumahan dan permukiman kumuh seluas 191,15 hektar.

Dari tujuh indikator kumuh, faktor utama kekumuhan di Kota Tegal, tercermin dari pengelolaan sampah dan drainase yang belum memadai. Menyikapi itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memberikan perhatian khusus dan mengajak masyarakat untuk mengatasi bersama.

Sebab, sejatinya penanganan bersama yang dilakukan akan bermuara pada kenyamanan hidup masyarakat. Apabila dibiarkan, bukan tidak mungkin permukiman kumuh semakin luas dan bertambah.

“Sampai dengan tahun 2022, luasan kumuh di Kota Tegal menjadi 105,54 hektar. Sebab, ada pengurangan sekitar 85,61 hektar dari total 191,15 hektar,” kata Dedy Yon, saat menghadiri National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kota Tegal, Senin (5/6) kemarin.

BACA JUGA :  Penurunan Stunting Jadi Fokus DPPKBP2PA Kota Tegal dalam Peringatan Harganas

Berkurangnya luasan kumuh, lanjut Dedy, merupakan capaian yang luar biasa berkat kolaborasi dari berbagai pihak. Tidak terkecuali kolaborasi dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memfasilitasi Program Kotaku sejak tahun 2015 bersama Pemerintah Kota Tegal.

Dedy berharap, program tersebut dapat berlanjut, setidaknya hingga seluruh daerah dapat menuntaskan permasalahan permukiman kumuh yang membutuhkan gerakan bersama secara kolaboratif.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR yang telah meluncurkan Program Kotaku melalui BPPW Jateng. Semoga program ini dapat berlanjut, karena sesuai kebijakan pemerintah pusat akan berakhir bulan ini,” harapnya.

error: