- Oleh : Ketua Prodi D3 Keperawatan Politeknik Harapan Bersama, Ardhi Henda Karmandika
TEGAL, smpantura – Peringatan Hari Perawat Internasional 12 Mei lalu membawa gambaran baru ke masa depan dunia kesehatan dengan fokus perawat kita adalah masa depan kita.
Dalam perayaan tersebut, Presiden Konsil Perawat Internasional, Dr. Pamela Cipriano menyampaikan, bagaimana kita menghargai perawat, bagaimana meningkatkan nilai jasa keperawatan dan juga bagaimana melindungi perawat merupakan hal yang harus diwujudkan bersama.
Wujud konkret dari semangat tersebut adalah bagaimana kita memberikan kepastian dan perlindungan terhadap profesi dan praktik perawat baik perlindungan sosial, proses administratif yang tertata dengan baik, dan tentunya perlindungan hukum.
Dorothea Orem, Seorang Ahli Teori Keperawatan menerangkan, perawat berperan memastikan pemenuhan kebutuhan jika kliennya mengalami gangguan pemenuhan kebutuhan dasar penunjang hidupnya.
Peran besar inilah yang dilakukan oleh seorang perawat selama pandemi berlangsung. Dapat kita lihat, besarnya peran perawat dalam melayani masyarakat, besarnya risiko profesi perawat saat menjalankan tugas, serta besarnya dampak yang diberikan oleh perawat pada masyarakat. Penghargaan dan perlindungan yang baik bukanlah hal yang berlebihan untuk diberikan terhadap profesi ini.
Penetapan Rancangan undang-undang (RUU) kesehatan masuk sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 menjadi babak baru upaya perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan perawat secara khusus.
Penetapan ini justru menjadi polemik dan ditentang oleh berbagai organisasi profesi kesehatan termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang merupakan organisasi profesi perawat. RUU ini secara substantif akan merugikan perawat, di mana sistem yang telah baik saat ini akan diubah dan justru kearah yang kontraproduktif.