BREBES, smpantura – Pemkab Brebes resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, untuk menangani tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 4,726 miliar. Kerjasama itu telah ditandatangan, Kamis (8/6), dalam penandatanganan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi.
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi antara Kepala Bapenda dengan Kepala Kejari berlangsung di Aula Kantor Bapenda. Kegiatan disaksikan Plt Sekda Khaerul Huda, Inspektur Inspektorat Nur Ari Haris Yuswanto.
Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi menjelaskan, sinergitas dengan Kajari Brebes dalam MoU SKK Non Litigasi itu merupakan kali kedua dalam Tahun 2023. Targetnya, Kajari beserta jajarannya bisa ikut mendongkrak penagihan piutang PBB sejak 2014-2022. Jumlah tunggakan piutang yang di-SKK-kan, mencapai Rp 4.726.160.796 dengan harapan bisa tertagih.
“Dari total piutang PBB tersebut, tersebar di empat kecamatan Larangan, Paguyangan, Bulakamba dan Salem. Sebarannya, sembilan desa meliputi Larangan, Siandong, Sitanggal, Slatri, Kedungbokor, Rengaspendawa, Taraban, Kedungoleng, Bangsri dan Pangebatan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kerjasama itu merupakan tahap dua yang di SKK-kan dari total piutang PBB sejak tahun 2014 sebesar Rp 25.792.019.601. Penandatanganan SKK, merupakan upaya lanjutan setelah penagihan secara langsung dan intensif. Khususnya, pada semua kopak sebagai petugas lapangan termasuk pemerintah desa setempat.
“Realisasi PBB per 3 Juni 2023, sebesar Rp 14.794.284.674 dari target Rp 55 miliar atau, 26,90 persen yang capaiannya terus digenjot,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menambahkan, merespon positif penandatanganan SKK Non Litigasi Penagihan piutang PBB yang kali kedua dalam tahun ini. Pihaknya mengaku, akan terus mengedepankan upaya negoisasi dan pendampingan bagi semua perangkat desa dan kopak. Sehingga, upaya pelunasan piutang lebih efektif tertagih. (T07_red)