TEGAL, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, terus berupaya meminimalisir alih fungsi lahan pertanian sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satunya dengan mengamankan aset di sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, terkait aktivitas pengurukan lahan pertanian, berdasarkan laporan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan pertanian yang melakukan aktivitas pengurukan tanah dan membuat jembatan.
Pertemuan tersebut difasilitasi Lurah, Bhabinkamtibmas dan seluruh OPD anggota kelompok kerja (Pokja) Forum Penataan Ruang (FPR) seperti Satpol PP, Bappeda, DPMPTSP, Disperkim dan Dislatan.
“Kita sudah tempuh mediasi dengan pemilik lahan yang membangun jembatan untuk akses uruk. Kemarin kita amankan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Karena jalan, saluran dan bangunan saluran termasuk dalam aset,” ungkap Heru, Senin (12/6).
Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal, Seno Aji yang menyebut bahwa pengamanan aset tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi awal saluran yang di atasnya telah dibangun jembatan.
Terkait peralihan fungsi lahan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Nomor 17 Tahun 2023, area di Kelurahan Kalinyamat Kulon adalah zona hijau untuk pertanian atau sawah.
“Di Kalinyamat Kulon zonanya masih hijau, sehingga memang masih belum dimungkinkan jika dialihfungsikan. Kami juga akan memberi rekomendasi, agar pembangunan jembatan yang dijadikan akses kendaraan untuk pengurukan bisa dibangun di atas pel banjir, sehingga salurannya tidak terganggu arusnya. Tetapi itu diberikan jika zona di sana sudah kuning,” pungkasnya.