BREBES, smpantura – Mengantisipasi kebocoran potensi pajak dan retribusi daerah, Pemkab Brebes diminta mengimplementasikan elektronifikasi transaksi. Sebab, disinyalir masih banyak kebocoran penarikan pajak dan retribusi daerah.
Instruksi tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) 36 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes dalam rapat koordinasi membahas revisi Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (12/6).
Kegiatan tersebut dihadiri sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Brebes. Yakni, DLHPS, Bapenda, DPKAD, Dishub, DPMPTSP, Pariwisata, Perdagangan dan dua lainnya.
Ketua Pansus 36 DPRD Kabupaten Brebes, Muhaimin Sadirun menjelaskan, besarnya potensi pajak dan retribusi daerah yang ada di Kabupaten Brebes belum terkelola secara maksimal.
Terlebih, dugaan banyaknya potensi kebocoran PAD baik dari pajak dan retribusi daerah mendesak ditangani. Bahkan, pihaknya meminta semua OPD menerapkan sistem elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi.
“Sudah menjadi rahasia umum, potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah belum tergali maksimal. Sehingga, solusi konkret yang harus diterapkan yakni e-pajak dan e-retribusi,” ungkapnya saat memimpin rapat
Menurut dia, pemungutan pajak dan retribusi manual, selama ini dinilai belum efektif mendongkrak capaian target. Sebab, mekanisme dan proses transaksinya belum terekam secara detail dalam sistem.
Padahal dengan elektronifikasi transaksi baik pajak maupun retribusi daerah sangat mungkin diterapkan. Caranya, cukup menggandeng vendor-vendor perbankan dalam penyediaan Elektronic Data Capture.
“Melalui mesin EDC, penarikan pajak dan retribusi secara otomatis terekam berbasis data base. Sekaligus, memudahkan rekapitulasi transaksi menyeluruh,” terangnya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Pansus 36 Mustolah. Dia mengatakan, pihaknya sangat mendukung implementasi transaksi elektronik pada pajak dan retribusi daerah.
Sebab, biaya yang dibutuhkan lebih sedikit karena data bysistem sudah terintegrasi dengan perbankan. Dengan begitu, semua catatan pembayaran pajak dan retribusi bisa terdeteksi transparan.
Termasuk, reward (penghargaan) bagi perangkat desa yang menarik PBB lunas tercepat. Sedangkan, penghargaan bagi wajib pajak berupa terpeliharanya infrastruktur dan sarana kepentingan umum.
“Selain penerapan e-pajak dan e-retribusi, harus ada sanksi tegas bagi oknum nakal. Yakni, pemungut pajak dan retribusi yang tidak disiplin, kurang tertib hingga menyelewengkan uang retribusi dan pajak,” pungkasnya. (T07-Red)