- Digerebek Suaminya di Hotel
TEGAL, smpantura– Seorang polisi wanita (Polwan) berinisial UF (29) dari Polres Tegal (Kabupaten Tegal), dan selingkuhannya berinisial DSA (23), dan diduga pernah berada dalam satu kamar hotel di Kota Tegal, kini terancam hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Hal itu terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal Wiwin Dedy Winardi membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (13/6). Sidang itu diseplit atau dibagi dua.
”Jadi baik terdakwa polwan ini (UF) maupun terdakwa DSA digelar secara terpisah. Tapi dengan JPU dan Majelis Hakim yang sama. Sidang juga digelar secara zoom. Masing-masing terdakwa berada di Rutan atau Lapas Tegal, demikian juga JPU berada di Kejari Tegal,” terang Humas PN Tegal Syarif Hidayat, yang juga Panitera Muda Hukum.
JPU Wiwin Dedy Winardi dalam surat dakwaannya, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 284 KUHP. Seperti yang disampaikan dalam kronologi kejadian yang tertuang dalam surat dakwaan. Berdasarkan fakta hukum seperti itu, keduanya terancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan.
Terdakwa yang mendengar dakwaan jaksa, tak banyak berkomentar. Tapi keduanya cukup memahami dan mengerti dakwaan yang diayunkannya. Majelis Hakim yang terdiri atas Endra Hermawan (Hakim Ketua), dan dua anggotanya Sami Anggraeni dan Rina Sulastri Jennywati, akan menggelar sidang berikutnya, pada Kamis pekan depan.
Mencurigai Istrinya
Kasus dugaan perzinaan atau perselingkuhan itu, berawal saat suami polwan tersebut, yang juga seorang personel polisi di Polres Tegal, mencurigai istrinya sering pergi berduaan dengan pria lain. Kecurigaan itu menguat, ketika muncul informasi akurat, jika istrinya berada di sebuah hotel di Kota Tegal.