Tegal  

Oknum Polwan di Tegal dan Selingkuhannya Terancam Penjara Sembilan Bulan

Sumber: Istimewa (Ilustrasi)
  • Digerebek Suaminya di Hotel

TEGAL, smpantura– Seorang polisi wanita (Polwan) berinisial UF (29) dari Polres Tegal (Kabupaten Tegal), dan selingkuhannya berinisial DSA (23), dan diduga pernah berada dalam satu kamar hotel di Kota Tegal, kini terancam hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Hal itu terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal Wiwin Dedy Winardi  membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (13/6). Sidang itu diseplit atau dibagi dua.

”Jadi baik terdakwa polwan ini (UF) maupun terdakwa DSA digelar secara terpisah. Tapi dengan JPU dan Majelis Hakim yang sama. Sidang juga digelar secara zoom. Masing-masing terdakwa berada di Rutan atau Lapas Tegal, demikian juga JPU berada di Kejari Tegal,” terang Humas PN Tegal Syarif Hidayat, yang juga Panitera Muda Hukum.

JPU Wiwin Dedy Winardi dalam surat dakwaannya, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 284 KUHP. Seperti yang disampaikan dalam kronologi kejadian yang tertuang dalam surat dakwaan. Berdasarkan fakta hukum seperti itu, keduanya terancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Terdakwa yang mendengar dakwaan jaksa, tak banyak berkomentar. Tapi keduanya cukup memahami dan mengerti dakwaan yang diayunkannya. Majelis Hakim yang terdiri atas Endra Hermawan (Hakim Ketua), dan dua anggotanya Sami Anggraeni dan Rina Sulastri Jennywati, akan menggelar sidang berikutnya, pada Kamis pekan depan.
Mencurigai Istrinya

Kasus dugaan perzinaan atau perselingkuhan itu, berawal saat suami polwan tersebut, yang juga seorang personel polisi di Polres Tegal, mencurigai istrinya sering pergi berduaan dengan pria lain. Kecurigaan itu menguat, ketika muncul informasi akurat, jika istrinya berada di sebuah hotel di Kota Tegal.

BACA JUGA :  BPJamsostek Cabang Tegal Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Apalagi saat dilacak melalui aplikasi di handphone android, memang istrinya berada di lokasi yang layak dicurigai. Menindaklanjuti informasi itu, AW (Suami Polwan Itu), kemudian berkoordinasi dengan sejumlah rekannya, dan juga melaporkan dugaan istrinya tengah berduaan di sebuah hotel, ke Polres Tegal Kota. Selanjutnya diputuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.

Informasi tersebut memang benar, setelah dicek, istrinya tengah bersama pria lain berinisial DSA (23), berada di Kamar Hotel 102, di Kota Tegal, sekitar pukul 17.00, pada 18 Oktober 2022. Saat digerebek, polwan itu tak bisa membuat berkata apa pun.

Sementara itu, pria selingkuhan oknum polwan tersebut, dan diduga masih lajang, yang dipergoki tengah berduaan, beralamat di Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal. Selama ini bekerja di sebuah kursus mengemudi mobil di Kabupaten Tegal, dan telah menjalin kerjasama dengan Sat Lantas Polres Tegal untuk sertifikasi kursus mengemudi bagi warga yang ingin membuat SIM A maupun SIM B.

Pekerjaan keseharian itu, ternyata membuat keduanya menjalin ‘Asmara Gelap’. Ibarat serapat-rapat menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga. Kedok hubungan keduanya akhirnya terkuak saat tengah berduaan, di kamar sebuah hotel di Kota Tegal. (T02-Red)

error: