Tegal  

Tersangka Sempat Ragu, Peragakan 38 Adegan

  • Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Karung

TEGAL, smpantura – Mohamad Jerry Agung (25), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang laki-laki, di sebuah rumah di RT 4 RW 3, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa 25 April lalu, sempat ragu saat memperagakan 38 adegan, sesuai keterangannya di BAP yang telah disusun penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Tegal Kota.

Keraguan itu muncul setelah memperagakan sejumlah adegan, saat rekonstruksi kasus itu, Selasa (20/6). Atau 56 hari sejak kasus penemuan mayat dalam karung itu terjadi.

Salah satunya penyebabnya, lantaran tersangka warga kelahiran Kabupaten Brebes, dan beralamat di RT 1 RW 1, Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, merasa sedih dan menyesal. Bahkan mengungkapkan, seperti tak ingin mengingat kejadian, maupun perilaku buruk yang pernah dilakukan.

”Coba tenang dulu, ambil nafas pelan-pelan. Coba diingat apa benar adegannya seperti ini. Kalau benar, coba tunjukkan ke penyidik, jaksa penuntut umum dan pengacara Anda. Supaya pengakuan Anda dalam BAP, juga sesuai dengan rekonstruksi ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan, yang mengawasi langsung jalannya rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan itu.

Setelah ada dukungan semangat dari Kasat Reskrim dan sejumlah personel penyidik Unit I Sat Reskrim, barulah tersangka, setahap demi tahap, dapat lancar memperagakan 38 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Meski begitu, tersangka kerap terlihat, mengusap keringat dingin diwajahnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

”Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” terang Priyo Sayogo, sambil mengungkapkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku sesuai BAP, Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dan dialternatifkan Pasal 339 KUHP.

Sementara itu, adegan yang diperagakan, antara lain, mulai dari tersangka membonceng Honda Beat biru putih G-2547-SU dengan korban Wardana (23), warga Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Kemudian masuk rumah dan mengobrol, sampai menyajikan minuman kopi hangat ke korban yang sudah dicampur apotas.

Muncul Keraguan

BACA JUGA :  DPC 234 SC Kota Tegal Bagikan 3.500 Paket Takjil

Saat tersangka melihat korban kejang-kejang, dan mencoba mencicipi kopi yang diminum korban, barulah muncul keraguan memperagakan adegan selanjutnya. Khususnya saat memasukan korban yang sudah lemas dan meninggal ke dalam karung dan menyembunyikannya di bawah dipan tempat tidurnya.

”Saya tidak kuat memperagakan adegan ini,” ucap tersangka lirih.

Perlu diketahui, kasus penemuan mayat seorang laki-laki yang tewas membusuk di dalam karung, awalnya justru berhembus jika korban tewas adalah Mohamad Jerry Agung (25). Tapi setelah dilakukan otopsi di RSUD Kardinah, identitas korban tewas ternyata orang lain, yakni Wardana (23).

Tim Resmob dan Penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Tegal Kota yang bergerak cepat setelah mengetahui hasil awal otopsi itu, kemudian melakukan pelacakan terhadap penghuni rumah tersebut, yang menghilang setelah kejadian penemuan mayat yang dibungkus dalam karung. Hasil pelacakan, dan dikuatkan dengan CCTV, juga keterangan sejumlah saksi, pelaku dan korban terlihat berboncengan dan masuk dalam rumah itu. Dengan bukti itu, akhirnya tersangka dapat diamankan di sebuah masjid di Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Kepada penyidik tersangka mengaku, sehari-hari bekerja sebagai pedagang Jagung Susu Keju atau Jasuke keliling. Karena bisnisnya tak menguntungkan, kemudian gerobak dan peralatan memasak lainnya dijual seharga Rp 300.000. Uang itu diakui tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup menjelang lebaran yang tinggal tiga hari lagi. Di sisi lain, istrinya juga mendesak agar tersangka dapat berlebaran dengan mertuanya di kampung halamannya, dengan naik sepeda motor.

Karena itulah, pikirannya kalut karena harus mendapatkan banyak uang untuk keperluan berlebaran. Tersangka kemudian merencanakan rencana busuknya dengan korban yang dikenalnya di media sosial facebook. Selanjutnya, ditetapkan bertemu di tempat penginapan tersangka di RT 4 RW 3, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa 25 April lalu. Ditempat itulah, akhirnya korban diracun menggunakan apotas yang dicampurkan minuman kopi hangat.

Korban kejang-kejang dan akhirnya tewas. Sepeda motor, dan dompet berisi uang, serta kartu ATM korban dibawa kabur ke arah Pemalang. Kemudian tersangka kembali lagi ke Tegal, dan usai sholat di masjid di Mejasem, tersangka akhirnya dapat ditangkap. (P02-Red)

error: