Untuk itu, ia menyarankan adanya pelatihan khusus bagi TPHD sebelum bertugas. Selain kemampuan bahasa Arab , mereka juga perlu dibekali keterampilan lain yang dibutuhkan saat bertugas di tanah suci.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini pun meminta Pemerintah Daerah untuk memberi perhatian khusus terutama ketika memberangkatkan Tim Pembimbing Haji Daerah tidak sembarangan orang.
“Tim Pembimbing Haji Daerah harus memiliki kualifikasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah haji di tanah suci, agar bisa meringankan atau membantu jemaah haji yang sedang melaksanakan ibadah,”tuturnya.
Menurutnya, aturan khusus mengenai TPHD secara umum bisa dari pusat melalui undang-undang sebagai payung hukum. Sedangkan untuk lebih detailnya lagi bisa melalui pembuatan Perda atau Perbup dan turunan di bawahnya. (**)