Tegal  

Ada Nama KPK di Balik Larangan Ini, Wali Kota Tegal Beberkan Faktanya

Kendaraan dinas Kepala OPD dan Camat, diperiksa Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, usai memimpin apel di halaman Pringgitan, Selasa 17 Maret 2026.

TEGAL, smpantura – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Larangan tersebut ternyata berkaitan dengan edaran dari KPK yang mengingatkan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal itu disampaikan Dedy Yon saat apel bersama Kepala OPD di Halaman Pringgitan Kompleks Balai Kota Tegal, Selasa 17 Maret 2026.

Secara simbolis, kunci dan berkas berita acara serah terima diberikan kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.

“Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Tegal akan diwajibkan masuk garasi selama masa cuti bersama, kecuali yang digunakan untuk layanan masyarakat,” tegas Dedy Yon.

Dedy Yon menjelaskan, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan.

BACA JUGA :  Perda Fasilitasi Pengembangan Ponpes Disosialisasikan

Selain mengacu pada edaran KPK, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Menurut Dedy Yon, mudik merupakan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga berpotensi menimbulkan beban risiko bagi pemerintah daerah.

“Kalau terjadi kerusakan atau musibah, itu menjadi beban pemerintah. Selain itu, secara etika juga tidak sepantasnya,” ujar Dedy Yon.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 36 kendaraan operasional kepala OPD diserahkan kepada Sekda dan dibuatkan berita acara penyerahan.

Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diparkirkan di kompleks Balai Kota Tegal selama masa libur Lebaran. (**)