SLAWI, smpantura – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal meminta usut tuntas oknum yang bermain dalam elektronik retribusi (e_retribusi) pasar. Hal itu terungkap saat Forum Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal kembali melakukan audiensi kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tegal terkait keluhan tentang penerapan e_retribusi pasar di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (18/2/2025).
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Fraksi PDI Perjuangan KRT Sugono, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto.
“Pedagang sudah membayar e_retribusi yang dititipkan kepada petugas, tahu-tahu ada tagihan kepada mereka yang jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu, kami minta untuk dikembalikan lagi ke retribusi manual,” kata Divisi Advokasi Forum Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal, Herman.
Ia mengatakan, pihaknya menuntut agar penerapan e_retribusi di pasar tradisional dikembalikan lagi ke manual. Sebab, efek negatif dari e_retribusi menimbulkan banyak oknum yang bermain. Ia tak mempermasalahkan jika sistemnya sudah berjalan dengan baik. Seperti SDM hingga alat yang memadai.
“Kami (pedagang) siap menjalankan e_retribusi itu,” jelasnya.
Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal, Hardi menambahkan, di beberapa pedagang, ada sejumlah temuan tentang penerapan e_retribusi pasar. Temuan tersebut yakni pedagang membayar e_retribusi, namun tetap mendapat tagihan.
“Padahal, mereka rutin membayar dan berada di sistem e_retribusi yang dititipkan oleh petugas pasar. Kemudian petugas tersebut menyetorkan kepada admin, ada yang seperti itu yang akhirnya ketahuan dan kemudian dikeluarkan,” bebernya
Terbaru, kata dia, di Pasar Balamoa ada temuan puluhan kios yang mengalami serupa. Jumlahnya bervariasi, tagihannya dari mulai ratusan ribu sampai jutaan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi lebih lanjut adanya sistem e retribusi yang menjadi keluhan sejumlah pedagang.
“Karena regulasi sudah menyebutkan pelaksanaan retribusi menggunakan elektronik, maka kekurangan elektronik tentunya opsinya bukan langsung menjadi manual. Melainkan elektronik yang lebih diperbaiki dan disempurnakan,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana mengatakan, sistem e_retribusi tidak bisa serta merta dilakukan penolakan dan dipindahkan kepada manual. Sebab, sudah ada regulasi yang menyertainya.
“Apabila ada kekurangan pada sistem itu, nanti dinas akan memperbaikinya hingga menjadi sistem yang baik,” jelasnya.
Berkaitan dengan oknum yang memanfaatkan e_retribusi sehingga merugikan para pedagang pasar, Alfian juga meminta agar dinas bisa melakukan investigasi dan mencari lebih tahu akan hal itu.
“Benar atau salahnya belum tahu, tapi kami meminta agar dinas mencari tahu kebenarannya,” pungkasnya. **