PEMALANG, smpantura – Berdasarkan Indek Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Kabupaten Pemalang termasuk kerawan tinggi.
Hal tersebut disebabkan salah satunya ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat lokasi di Kabupaten Pemalang saat pelaksanaan Pemilu tahun 2024 lalu.
“Dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran, Bawaslu Pemalang melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024. Pemetaan bertujuan untuk menyusun langkah antisipasi agar potensi pelanggaran pemilihan dapat dihindari,” ujar Sudadi, Ketua Bawaslu Pemalang, Senin (9/9).
Ia mengatakan, pemetaan berdasarkan dari informasi dan pengalaman penyelenggaraan serta pengawasan dalam proses pemilu dan pemilihan sebelumnya.
Dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan pemilu dari total empat dimensi yang diukur dalam indeks tersebut.
Dimensi penyelenggaraan pemilu lebih tinggi pengaruhnya terhadap potensi lahirnya kerawanan pemilu dibandingkan tiga dimensi lainnya, yakni dimensi konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik.
Jika ditelisik per dimensi khusus Bawaslu Pemalang, maka dimensi penyelenggaraan Pemilu menjadi dimensi paling rawan tinggi dengan skor 78,81
(ranking 54 secara nasional), diikuti dimensi kontestasi dengan skor 18,56 (Ranking 249 secara nasional), dimensi sosial politik dengan skor 15,71 (ranking 357 secara nasional) dan dimensi partisipasi politik dengan skor 0 (ranking 311 secara nasional).
“Kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah, jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak tidak jauh dan dilaksanakan dalam tahun yang sama. Penyelenggara pemilu termasuk di tingkat ad hoc sebagian besar juga menjadi pelaksana kedua pemilihan tersebut,” tandasnya.
Ia mengatalan berdasarkan kondisi pemilihan umum akan berdampak pada pemilihan kepala daerah serentak.
Terhadap residu pemilihan umum wajib untuk dilakukan langkah antisipasi untuk mencegah pelanggaran yang terulang di pemilihan kepala daerah serentak.
Pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
Pemetaan kerawanan kepala daerah menunjukkan, faktor pelanggaran pemilu
disebabkan oleh pemahaman yang kurang mendalam dan kurang komprehensif terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Gambaran ini mewajibkan kepada penyelenggara pemilu untuk semakin memperbanyak panduan pelaksanaan pemilihan serta meningkatkan layanan informasi dan bimbingan teknis.