“Untuk penentuan ADD ada rumusnya, yakni 10 persen dari Dana Perimbangan. Bahkan, tahun ini mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 10,7 persen,” bebernya.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun menjelaskan, kebijakan itu telah di sepakati oleh DPRD dan TAPD. Bahkan, APBD Kabupaten Tegal tahun 2026 telah di gedok pada Senin (17/11). Terkait dengan adanya pengurangan ADD, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2026. Namun demikian, hal itu akan dilakukan jika ada anggaran yang bisa disesuaikan untuk ADD.
“Kami belum bisa memastikan, tapi kami upayakan dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2026. Itupun jika ada tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (**)


