“Data ini memang sangat penting. Maka harus ada cara atau langkah agar mendapatkan data yang valid,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Jateng Sumarno, mengatakan, DT Jateng yang digunakan dalam verifikasi dan validasi sistem penerimaan murid baru, sebenarnya lebih presisi daripada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Gubernur berterima kasih kepada Ombudsman RI yang mendorong agar ada payung hukum yang jelas terkait penggunaan DT Jateng.
“Kami akan konsultasikan dengan kementerian terkait hal itu,” katanya.
Sumarno menambahkan, pemerintah pusat saat ini mengarahkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi satu-satunya data terpadu yang digunakan. Namun proses pemadanan dari DTKS ke DTSEN butuh waktu yang panjang. Di sisi lain, proses atau kerja di lapangan terkait kebijakan, harus terus berjalan. (**)


