Agung Widyantoro Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi Dalam Program PTSL

BREBES, smpantura – Sejumlah persoalan hukum yang terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membuat sejumlah kades takut menjalankan program strategis dari pemerintah tersebut.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro, pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Teras Padi Resto, Paguyangan, Brebes, baru-baru ini.

“Dalam beberapa kesempatan reses, saya menangkap ketakutan kades dalam program PTSL.  Mereka takut dikriminalisasi sehingga memilih tidak menjalankan program tersebut,” kata Agung.

Ketakutan kades tersebut, menurut Agung, harus dihentikan. Sebab bila tidak, berimbas pada rendahnya penyerapan program PTSL. Untuk itu, politikus Partai Golkar tersebut mengingatkan jangan sampai ada kriminalisasi dalam program PTSL.

BACA JUGA :  Banjir di Sumurpanggang Surut, Warga Kembali Beraktivitas

Dalam rapat kerja pemerintah, Agung menegaskan, presiden bersama sama dengan jajaran aparat penegak hukum sudah menandatangani kesepakatan bersama untuk menunjang atau membantu penyerapan program PTSL.

“Jangan sampai persoalan persoalan administrasi, kekurangan data informasi dan kelengkapan dan sebagainya, kemudian dikriminalisasi,” tegasnya.

Menurut Agung, keberhasilan PTSL tidak hanya mencegah sengketa tanah. Tapi juga meminimalisir kemiskinan ekstrem. Sebab, jika tanah sudah bersertifikat berarti nilai jaminan dan nilai jual juga tinggi.

“Pemilik tanah bisa memanfaatkan untuk usaha, atau akses permodalan melalui perbankan,” katanya. (T06-Red)

error: