TEGAL, smpantura – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng terhadap kasus kerusuhan yang terjadi pada saat aksi May Day di depan Kantor Gubernur Jateng pada Kamis (1/5/2025).
Menurut dia, menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu merupakan hak setiap warga negara.
Namun, tidak absolut apabila demo dilakukan dengan perbuatan yang merusak, menutup jalan, membakar dan sebagainya.
“Menyampaikan pendapat di muka umum diwadahi oleh UU dan kita tampung aspirasinya,” kata Ahmad Luthfi saat berada di Kota Tegal, Minggu siang (4/5/2025).
Mantan Kapolda Jateng ini menjelaskan, aspirasi bisa diterima apabila para pendemo telah memenuhi prosedur yang berlaku.
Sebelum melakukan aksi, pendemo juga diminta untuk memberitahu waktu pelaksanaan, alat peraga yang digunakan, jumlah massa hingga materi yang akan disampaikan.
“Itulah koridor dari UU Nomor 9 Tahun 1998,” singkatnya.
Namun demikian, apabila demo dilakukan dengan sifatnya sudah masif, destruktif dan merusak, maka dia sebagai Gubernur Jateng mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian. **