“Jangan ada lagi. Tidak ada lagi yang ketiga kalinya di tempat kita. Ini pelajaran yang sangat berharga,” tegasnya.
Selain transparansi, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan internal melalui peran inspektorat, agar setiap proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Gubernur juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam praktik yang mendorong pelanggaran hukum di lingkungan birokrasi.
“Kami tidak ingin kejadian kemarin menjadi momok, sehingga birokrasi kita terganggu. Pejabat dan ASN jangan melanggar hukum, apalagi tindak pidana korupsi. Jabatan bayar apa itu. No titip, no jastip. Harus bersih,” katanya.
Menurut Ahmad Luthfi, penguatan tata kelola pengadaan menjadi langkah penting untuk membangun birokrasi yang bersih, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Ia pun meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Lakukan evaluasi tugas. Apa yang belum dilaksanakan secara maksimal. Itu jadi patokan Pak Plt Bupati untuk bersinergi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi kembali menegaskan peran strategis ASN sebagai penggerak utama birokrasi. Ia menilai kualitas aparatur akan sangat menentukan kualitas pelayanan publik dan integritas pengelolaan anggaran daerah.
“ASN itu bahan bakar birokrasi. Kalau ASN-nya baik, pelayanan publik juga baik dan potensi penyimpangan bisa diminimalkan,” kata Ahmad Luthfi. (**)


