Prioritas berikutnya adalah tentang pengawasan pelaksanaan bantuan keuangan dan dana desa. Bagi Luthfi, desa merupakan basis pembangunan daerah. Saat ini ada rentang jarak yang cukup jauh antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota ke pemerintah desa. Maka dari itu program kecamatan berdaya dijadikan solusi untuk menjangkau desa-desa.
Sejauh ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengucurkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang jumlahnya tidak sedikit. Begitu juga dengan kucuran dana desa dari pemerintah pusat yang total mencapai triliunan rupiah. Untuk itu pengawasan terkait perencanaan dan pelaksanaan dana desa menjadi hal utama, sehingga tidak terjadi penyelewengan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Semua, baik dana desa maupun bankeu kepada pemdes. Itu nanti akan dikawal oleh BPKP, termasuk unsur lain sehingga kita betul-betul rule of law sesuai dengan kepentingan yang kita lakukan,” tegasnya didampingi Sekda Jateng, Sumarno.
Hal senada juga disampaikan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Setyo Nugroho. Menurutnya, tantangan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) saat ini tidak mudah. Mulai dari peningkatan pendapatan, perencanaan pembangunan, dan lainya.
Untuk itu BPKP memfokuskan pada tiga hal strategis. Pertama, pengawalan dan pengawasan barang jasa dan PAD. Ada laporan dari KPK sekitar 80 persen kasus yang ditangani terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Kedua, efektivitas hasil dari kinerja pemerintah daerah dan desa, fokusnya adalah Pemda dan pemdes dapat mencapai hasil yang dirasakan masyarakat dengan pengawasan perencanaan penganggaran dan program pusat yang ada di daerah. Ketiga, tata kelola terkait dengan manajemen risiko pembangunan.


