Ahmad Luthfi Rancang OPD Lebih Sederhana dengan Fungsi yang Maksimal

Hasil penataannya, terjadi pengurangan jumlah OPD dari 35 OPD menjadi 34 OPD, karena penggabungan rumpun Pekerjaan Umum (PU) dan rumpun Pertanian serta penambahan 1 OPD baru yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu juga ada pengurangan jumlah Cabang Dinas dari 39 menjadi 36, karena pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat. Selain itu dilakukan pengurangan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari 153 UPT menjadi 141 UPT karena efisiensi.

“Penetapan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui penataan yang tepat, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, serta mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dengan lebih baik,” kata Sumarno.

BACA JUGA :  Enam Desa di Cilacap Terendam Banjir

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilakukan persetujuan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah Tahun 2025-2029, dan persetujuan penarikan kembali Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng. (**)

error: