Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Pemotongan Bantuan RTLH

Minta Warga Laporkan Penyimpangan

KUDUS, smpantura – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bermain-main atau memotong anggaran bantuan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Ia secara khusus mengingatkan agar bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp 20 juta per unit dari Pemprov Jateng disalurkan utuh kepada penerima.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan arahan dan melepas pemberangkatan 1.910 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik RTLH di Universitas Muria Kudus (UMK), Selasa, 21 Juli 2025. Ia berpesan kepada mahasiswa KKN Tematik RTLH dari UMK agar melaporkan apabila menemukan kejanggalan praktik di lapangan terkait RTLH.

“Tahun 2025 ini, sudah dinaikkan jadi Rp 20 juta per unit. Begitu (sampai masyarakat) tidak Rp 20 juta, laporkan saya. Akan saya cek, dan saya laporkan ke polisi,” kata Luthfi menanggapi pertanyaan dari seorang mahasiswi UMK, Ulfa Khoirunnisa.

BACA JUGA :  Ahmad Luthfi Dorong Peningkatan Eksplorasi dan Promosi Karimunjawa

Luthfi menjelaskan, pada 2025 ini Pemprov Jateng sudah mengalokasikan renovasi 17.000 unit RTLH dengan nilai mencapai sekitar Rp 340 miliar Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing unit RTLH menerima bantuan sebesar Rp 20 juta. Nilai tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 15 juta per rumah.

Selain Pemprov Jateng, masing-masing kabupaten/kota juga memiliki alokasi untuk RTLH dengan nilai yang beragam per unitnya. Untuk Pemerintah Kabupaten Kudus alokasi RTLH sebesar Rp 15 juta per unit.

“RTLH ini semua melakukan, tidak hanya provinsi. Kabupaten juga melakukan, CSR melakukan, BAZNAS melakukan, Bank Jateng melakukan, dan lainnya. Khusus Provinsi Rp 20 juta per unit,” jelasnya.

error: