Tegal  

Akhir Masa Jabatan, Dedy Yon Diminta Komunikasi ke DPRD

TEGAL, smpantura – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, diminta segera melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD setempat, untuk memproses pemberhentian wali kota dan wakil wali kota dalam Rapat Paripurna.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam Surat Nomor 131/0015823 perihal Proses Akhir Masa Jabatan/ Wali Kota dan Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota Provinsi Jawa Tengah.

Dalam surat menyebut bahwa akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, sehingga perlu mengangkat Penjabat Kepala Daerah yang diatur dalam pasal 201 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau wali kota, diangkat penjabat bupati atau wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal belum ditunjuk penjabat kepala daerah, sekretaris daerah (Sekda) melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

BACA JUGA :  Pembayaran 0-10 Meter Kubik Pelanggan Air Minum Ditunda

Hal tersebut merujuk Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Masih dalam isi surat yang dibuat pada 18 Oktober 2023, disebutkan bahwa usul pemberhentian bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhir masa jabatan bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 tentang pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. (T03-Red)

error: