TEGAL, smpantura – DPRD Kota Tegal menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim), untuk membahas persiapan penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) di Ruang Rapat Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Senin (3/6).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, dihadiri Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo dan perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PKS, Gerindra dan Fraksi PAN.
Dari rapim tersebut, diputuskan hanya dua raperda yang akan disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, pada Masa Persidangan II dari rencana awal sebanyak empat raperda.
Kusnendro mengemukakan, keputusan diambil karena keterbatasan waktu menjelang masa akhir jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 pada Agustus mendatang.
“Karena waktunya sudah mepet dengan pelantikan anggota DPRD terpilih, tidak mungkin jika keempat-empatnya diselesaikan di Masa Persidangan II. Maka kami memutuskan hanya dua, yakni raperda LPP APBD tahun 2023 dan raperda RPJPD tahun 2025-2045,” jelasnya.
Adapun dua raperda lain yang direncanakan akan disampaikan yakni Raperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Bahari dan Raperda Pariwisata.
Dijelaskan Kusnendro, Raperda LPP APBD tahun 2023 merupakan raperda terkait perangkaan APBD 2023 yang sudah diaudit BPK RI. Sementara Raperda RPJPD tahun 2025-2045 wajib segera diselesaikan, karena akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025 dan seterusnya.
“Pembahasan APBD 2025 juga harus mendasari RPJPD 2025-2045,” katanya.
Ditambahkan Kusnendro, Raperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Bahari dan Raperda Pariwisata, akan disampaikan pada Masa Persidangan III.
“Kedua Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, sehingga juga harus diselesaikan,” tegasnya. (T03-Red)