Tegal  

Aktivis hingga Praktisi Tawarkan Konsep Penanganan Sampah di Kota Tegal

“Poin pentingnya adalah pengolahan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu hilir. Di bagian hulu, masyarakat wajib memilah sampah dari sumber, optimalisasi bank sampah dan masyarakat mendapat reward berupa uang,” ucap Rohmat.

Di bagian tengah, dilengkapi sarpras TPST dan penguatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPST. Selain itu, sampah diolah menjadi produk bernilai ekonomi dan mencari kemitraan strategis. Bahkan juga perlu adanya offtaker yang menggerakkan sirkular ekonomi hingga penyerapan tenaga kerja masyarakat.

Sedangkan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi atau residu dibakar sesuai kaidah ramah lingkungan.

“Perda Retribusi sampah digantikan, masyarakat membayar iuran sampah satu pintu langsung ke KSM TPST dengan besaran yang ditentukan secara proporsional bersama-sama,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kenaikan Pangkat Pengabdian, Syaratnya Ketat

Dengan penerapan pengelolaan itu maka target pengurangan sampah di Kota Tegal selama lima tahun akan mencapai 75 persen.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, konsep penanganan sampah yang diusulkan bersifat praktis dan bisa segera dilaksanakan. Utamanya memberi ruang untuk partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

DPRD Kota Tegal merasa senang dan berterima kasih, atas sumbangan konsep yang sangat dibutuhkan Pemerintah Kota Tegal.

“Ke depan akan diagendakan dialog dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) supaya ada tindaklanjut atas usulan yang disampaikan,” ujar Sutari. **

error: