“Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” ujarnya.
Chohari meminta peserta JKN juga memastikan status kepesertaan, jika tidak aktif karena tunggakan maka peserta diharap dapat melunasi. Apabila merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN.
Sementara, Kepala Dinkes Kota Tegal, M Zaenal Abidin mengatakan, seluruh puskesmas se-Kota Tegal tetap melayani peserta JKN selama libur Lebaran 2025. Termasuk klinik yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Puskesmas tetap melayani pasien dari peserta JKN selama 24 jam. Karena di puskesmas juga terdapat layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD),” jelasnya.
Pada arus mudik dan balik Lebaran 2025 Dinkes Kota Tegal mendirikan empat posko di beberapa titik dengan dilengkapi petugas medis, mobil ambulance dan rujukan dengan rumah sakit apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.
“Pemudik dari manapun bisa mengakses posko, termasuk layanan di puskesmas dengan mobile JKN. Artinya seluruh pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya. **