TEGAL, smpantura – Kelompok mahasiswa dan masyarakat di Kota Tegal menggelar aksi penolakan Undang-Undang (UU) TNI. Mereka melakukan long march dari Jalan Pancasila, Balai Kota Tegal dan Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu petang (26/3/2025).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tegal Menggugat bergerak ke depan Balai Kota Tegal dan menggelar orasi di sana. Usai berorasi, mereka melanjutkan long march ke Gedung DPRD untuk melakukan aksi yang sama.
Dari pantauan, sempat terjadi ketegangan dan aksi saling dorong antara mahasiswa dengan petugas pengamanan.
Salah satu masa pendemo, Abdurrohman mengatakan Aliansi Rakyat Tegal Menggugat menyatakan sikap. Atas sengkarut fenomena distorsi demokrasi nasional yang terjadi pada kondisi dewasa kini.
“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kembali mempertontonkan praktik ugal-ugalan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Itu, melihat dari banyaknya pembentukan kebijakan publik termasuk pengesahan peraturan perundang-undangan yang mengundang banyak resistensi dan polemik,” katanya.
Menurutnya, beberapa waktu lalu sempat diguncangkan dengan wacana pengesahan RUU Pilkada, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi, kasus korupsi Pertamina, efisiensi anggaran dan permasalahan lainnya.
Kini masyarakat juga dituntut untuk berdamai dengan trauma masa lalu Dwi Fungsi TNI melalui muatan yang terdapat di dalam UU TNI.
Untuk itu, Aliansi Rakyat Tegal Menggugat perlu menyatakan sikap terhadap sengkarut problematika yang terjadi. Di tengah bauran dinamika hukum, sosial dan politik pada kondisi dewasa kini.
Pernyataan sikap itu antara lain, mengutuk tindakan yang dilakukan Pemerintah bersama-sama dengan DPR dalam hal pembentukan RUU TNI. Karena telah mengabaikan meaningful participation serta mengenyampingkan amanah reformasi mengenai penghapusan Dwi Fungsi ABRI.