Ekbis  

Alih Fungsi Lahan Pertanian Diperketat

TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal memperketat kebijakan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sebagai upaya untuk mendukung program swasembada pangan nasional.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran menyusutnya lahan produktif yang berdampak pada ketahanan pangan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal, Sirat Mardanus mengatakan, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pihaknya intens melakukan koordinasi manakala terdapat hal-hal yang menyimpang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Saat ini luas wilayah pertanian di Kota Tegal yang masih produktif atau masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) mencapai sekitar 266 hektare.

“LP2B Kota Tegal tahun ini mencapai 266 hektare. Khusus di wilayah Kecamatan Margadana ada 168 hektare,” ucap Sirat usai melakukan panen raya padi di Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Senin (7/4/2025).

BACA JUGA :  BPS Catat Inflasi Bulan Maret Kota Tegal 3,41 Persen

Kegiatan panen raya tersebut dilakukan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, didampingi Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan anggota Forkopimda setempat.

Sirat menjelaskan, produksi beras di Kota Tegal dalam setahun mencapai 2.150 ton. Secara keseluruhan, beras tersebut diserap Bulog dengan harga sesuai harga pokok penjualan (HPP) sebesar Rp 6.500.

Pada musim panen 2025 di Kota Tegal, Sirat memperkirakan akan berlangsung hingga akhir April 2025, mengingat musim tanam mundur.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengemukakan, perlindungan lahan pertaninan pangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 semakin diperkuat pemerintah.

Pemerintah daerah diminta ikut aktif berperan dalam menjaga dan menetapkan zonasi lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan. **

error: