Tegal  

Alih Lahan Pertanian Berpotensi Menambah Kursi DPRD dan DAU di Kota Tegal

TEGAL, smpantura – Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal, Seno Aji menyebut bahwa investasi di Kota Bahari sangat terbatas, mengingat lahan yang belum terbangun langsung dikunci menjadi sawah.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap keran lahan sawah dapat dibuka sehingga bisa dimanfaatkan lebih lanjut untuk pembangunan.

Dengan luas lahan sawah produktif sekitar 400 hektare seperti apa yang diklaim pemerintah pusat, jumlahnya tidak sebanding dengan lahan sawah di daerah tetangga yang mencapai 10-30 ribu hektare.

Semesertinya, kata Seno, fungsi Kota Tegal yang benar-benar bisa mendukung kabupaten kota sekitarnya itu bisa memilih aktivitasnya.

Namun pemerintah pusat memaksa daerah untuk menyediakan lahan sawah produktif.

“Jadi mudah-mudahan kalau nanti ada pembicaraan, bahwa tugas penyediaan LP2B atau sawah tadi itu bukan semata-mata harus dibebankan ke kota, tetapi kota kita ini dapat penugasan lain. Bisa mungkin fokus di perdagangan dan jasa, bukan sebagai kota yang memproduksi,” ujarnya baru-baru ini.

BACA JUGA :  Disdikbud Sosialisasikan Gerakan Wajib PAUD Usia 5-6 Tahun

Seno berharap pemerintah pusat dapat memberikan kewenangan kepada Kota Tegal untuk mengalihkan lahan sawah, sehingga lebih efektif dan semua bisa jadi lahan yang bernilai ekonomi.

Dengan pemanfaatan lahan itu dianggap dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penambahan warga dengan migrasi, penambahan jumlah anggota DPRD hingga pemberian Dana Alokasi Khusus (DAU).

Seno mengatakan, kondisi Kota Tegal sudah seperti Jakarta yang warga malam dan siang harinya berbeda. Dia tidak memungkiri bahwa banyak pejabat, pegawai ASN dan termasuk dirinya tidak bisa membeli rumah di Kota Tegal karena keterbatasan lahan bagi pengembang perumahan.

“Hanya karena jumlah penduduk yang di malam harinya sesuai dengan KTP domisili, akhirnya kita terkendala masalah pembatasan DAU, jumlah anggota DPRD, kapasitas macam-macam, kewenangan dan sebagainya,” pungkas Seno. **

error: