TEGAL, smpantura – Perat (KPU), Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota, dalam Pemilu 2024, disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Selasa (28/3).
Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati memaparkan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PKPU Nomor 6 tahun 2023. Sebelumnya, KPU Kota Tegal juga sudah menyusun dan melakukan penataan Dapil dan uji publik untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Tegal pada Oktober dan November 2022 lalu.
Dari rangkaian kegiatan itu, alokasi kursi untuk DPRD Kota Tegal, masih tetap sama sejumlah 30 kursi. Termasuk DPR RI, yang masuk dalam Jawa Tengah (Jateng) Dapil IX dan DPRD Provinsi Jateng Dapil XII.
“Daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi masih sama, meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes,” ungkap Lies usai sosialisasi di Hotel Premier Tegal.
Selain itu, lanjut Lies, pihaknya juga akan melakukan evaluasi penataan Dapil di bulan berikutnya. Pada Pemilu 2024 nanti, penamaan Dapil di Kota Tegal, sedikit mengalami perubahan. Di mana untuk Dapil Kota Tegal I dipilih berdasarkan ibu kota daerah tersebut, yakni Kecamatan Tegal Timur dengan jumlah sembilan kursi. Adapun untuk Dapil Kota Tegal II meliputi Kecamatan Tegal Selatan, Dapil Kota Tegal III Kecamatan Margadana dan Dapil Kota Tegal IV Kecamatan Tegal Barat. Masing-masing Dapil tersebut, memiliki jumlah tujuh kursi.
“Jumlah kursi DPR RI Dapil IX ada sekitar delapan dan DPRD Provinsi Dapil XII ada 12 kursi,” tukasnya. (T03-Red)