BREBES, smpantura – Pemkab Brebes resmi membuka sebanyak 125 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi tenaga kesehatan (Nakes). Bahkan, dari total kebutuhan tersebut terbagi menjadi 21 profesi.
Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengatakan, tahapan dan mekanisme pendaftaran P3K formasi nakes bisa diakses secara online.
Yakni, di portal https://sscasn.bkn.go.id. Termasuk, semua informasi lengkap tentang pendaftaran bisa diakses https://sscasn.bkn.go.id/alur atau https://bkpsdmd.brebeskab.go.id. Dari 21 profesi yang dibutuhkan itu rinciannya, apoteker, dokter gigi, spesialis anak, dokter umum, spesialis bedah, dokter kandungan.
Kemudian, dokter spesialis orthopedi dan traumatologi, spesialis pulomonologi dan kedokteran respirasi. Selain itu, nutrisionis, penata anestesi, perawat, psikolog klinis, Sanitarian, tenaga promkes dan ilmu perilaku.
Selanjutnya, asisten apoteker, asisten penata anestesi, bidan, fisioterapis, perekam medis, pranata laboratorium kesehatan, terapis gigi dan mulut.
“Dari total 125 Formasi nakes yang dibuka, terbagi menjadi dua. Sebanyak 66 formasi jenjang terampil dan 59 formasi jenjang ahli,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Menurut dia, persyaratan pendaftar P3K nakes itu, terbagi menjadi dua. Yakni, persyaratan umum berstatus warga negara Indonesia.
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar P3K. Kemudian, tidak pernah divonis pidana penjara 2 tahun atau lebih, dan tidak pernah dipecat secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, TNI-Polri atau jabatan swasta lainnya.
Masa hubungan kerja P3K, paling sedikit 1 tahun sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.