TEGAL, smpantura – Ikatan Alumni SMAN 1 (Ikasma) Tegal siap memberikan pendampingan hukum terhadap kasus dugaan perundungan, yang menyebabkan salah satu alumninya berinisial ARL (30) meninggal dunia, Senin (12/8/2024).
ARL yang merupakan alumni SMAN 1 Tegal angkatan 2011 dan seorang dokter muda (ASN) di RSUD Kardinah Kota Tegal, ditemukan meninggal di rumah kos daerah Lempongsari, Semarang.
Warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur itu masih aktif mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Undip dan RSUP Dr Kariadi.
Kasus dugaan perundungan itu termaktub dalam Surat Pemberhentian Program Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi bernomor surat TK.02.02/D/44137/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
Ketua Umum Ikasma Tegal, Dr Tafakurrozak mengatakan, pihaknya mengecam aksi perundungan yang mengakibatkan dokter PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, ARL (30) meninggal dunia.
“Kami mengecam dugaan perundungan dan sangat prihatin kasus seperti ini terjadi di dunia pendidikan kedokteran,” tutur Tafakurrozak, Kamis (15/8/2024).
Tafakurrozak mengapresiasi langkah Kemenkes RI yang memberhentikan sementara PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi.
Selain ARL, pada April 2024 lalu salah satu alumni SMAN 1 Tegal yang menjalani PPDS Gizi Klinis di Undip dan RSUP Dr Kariadi, juga mengalami hal yang sama.
Rozak demikian dia akrab disapa, menilai sudah bukan zamannya perundungan dilakukan yang justru hanya mewariskan kerja rodi, feodal atau kolonialisme.
“Zaman sudah berubah, pendidikan harus mengutamakan sisi kemanusiaan. Tidak dengan perundungan yang dilakukan senior,” katanya