SLAWI, smpantura – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal mewajibkan semua anak umur 0-7 tahun untuk melakukan vaksinasi Sub Pin Polio mulai 15 Januari 2024. Hal itu dikarenakan Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus polio di Klaten dan Madura pada Desember 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, dr Ruszaeni SH MM usai Pertemuan Lintas Sektor Tingkat Kabupaten Tegal dalam rangka Pelaksanaan Sub Pin Polio tahun 2024 di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, Selasa (9/1). Dikatakan, vaksinasi sub pin polio merupakan intruksi Pemerintah Pusat. Hal itu dikarenakan KLB di Klaten dan Madura, dimana seorang anak mengalami lumpuh layu. Padahal, pasien ini sudah mengikuti vaksinasi polio yang biasanya dibarengkan dengan vaksinasi DPT. Bahkan, cakupan vaksinasi polio di Kabupaten Tegal sangat bagus.
“Kewajiban vaksinasi sub pin polio dilaksanakan di Jateng dan Jatim. Vaksinasi ini di luar vaksinasi rutin yang dilakukan di Posyandu atau Puskesmas,” katanya.
Menurut dia, vaksinasi sub pin polio wajib bagi anak usia 0-7 tahun 11 bulan dan 29 hari. Walaupun anak baru vaksin, juga tetap ikut vaksinasi sub pin polio inj. Sedangkan sasaran vaksin sebanyak 180.168 anak. Program ini akan dilaksanakan mulai 15 Desember hingga 21 Januari 2024 untuk periode pertama. Untuk periode 2 akan dilaksanakan mulai 19 Februari 2024.
“Nanti pelaksanaan dilakukan di Posyandu, Puskesmas, Pustu, sekolah dan fasilitas kesehatan lainnya,” terangnya.
Ditambahkan, vaksinasi dilakukan dengan tetes. Tiap anak akan mendapatkan dua tetes vaksion polio. Kondisi itu akan lebih mudah dilaksanakan, dan tidak berisiko. (T05_Red)