Ancaman Kedaulatan Ekonomi Digital Indonesia

Dengan akuisisi ini, TikTok dan Tokopedia diperkirakan akan menguasai sekitar 40 persen hingga 50 persen pangsa pasar e-commerce Indonesia, yang sebelumnya didominasi oleh Shopee, platform e-commerce asal Singapura.

Hal ini dapat mengancam kemandirian dan kesejahteraan pelaku usaha lokal, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Ketika ekonomi digital yang ada di Indonesia telah dikelola oleh pihak asing maka pelaku ekonomi digital akan kehilangan kesempatan untuk bermain dalam kancah perdagangan yang ada.

Pelanggaran aturan perdagangan elektronik

Sebelumnya, TikTok Shop sempat ditutup oleh pemerintah Indonesia pada Oktober 2023, karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang melarang transaksi jual beli di media sosial.

BACA JUGA :  Kecerdasan Buatan Bukanlah Musuh Kecerdasan Manusia

Ancaman terhadap data dan privasi pengguna. TikTok, sebagai perusahaan asal China, dituduh memiliki hubungan erat dengan pemerintah China, yang dikenal memiliki praktik pengawasan dan sensor terhadap aktivitas online warganya.

Terdapat kerancuan dari transaksi pembelian saham GoTo oleh TikTok, kerancuan yang terjadi yaitu terdapat dalam klausul pembelian saham Tokopedia dari GoTo Oleh TikTok yang menyatakan bahwa

“Tokopedia mengambil alih aset berupa kontrak bisnis dan hak eksklusif untuk memiliki dan mengoperasikan Tiktok Shop di Indonesia”.

Pasca kesepakatan tersebut terjadi TikTok Shop kembali beroperasi, sehingga mengundang kecurigaan apakah transaksi yang dilakukan TikTok dan GoTo merupakan jalan TikTok agar tetap bisa menjalankan usahanya yaitu TikTok Shop yang tidak tersandung peraturan yang berlaku di Indonesia.

error: