Anggota Dewan Berkampanye harus Ijin ke Sekwan

PEMALANG, smpantura – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang yang akan berkampanye dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus ijin ke Sekretaris dewan (Sekwan).

Hal itu disebabkan para anggota dewan termasuk pejabat daerah sehingga apabila berkampanye harus ijin terlebih dahulu.

“Masa kampanye sudah dimulai sejak bulan lalu, hingga bulan November mendatang, dan pasangan calon sudah berkampanye. Khusus untuk anggota dewan yang akan berkampanye harus mengajukan ijin, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujar Agung Budi Nugroho, Komisioner KPU Pemalang, Kamis (10/10).

Ia mengatakan, terkait dengan pejabat daerah dalam hal itu anggota dewan tidak ditulis secara rinci dalam aturan. Dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, bahwa anggota dewan adalah penyelenggara daerah termasuk pejabat daerah.

BACA JUGA :  Bupati Canangkan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat 2025

Berdasarkan hal tersebut apabila anggota dewan akan berkampanye harus mengajukan ijin ke Sekwan. Apabila mereka tidak ijin, sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran dari KPU Pemalang yang disampaikan pada tim kampanye.

“Terkait dengan kampanye, pada Pilkada tahun 2024 ini ada beberapa pembatasan khususnya untuk rapat umum terbuka atau kampanye terbuka. Pada Pilkada tahun ini, rapat umum terbuka untuk pemilihan bupati dan wakil bupati hanya diberi kesempatan satu kali, sedangkan untuk gubernur dua kali,” tandasnya. (**)

error: