BREBES, smpantura – Dukungan terhadap penutupan aktivitas penggarapan lahan di Petak 24 RPH Kretek BKPH Paguyangan datang dari anggota DPRD Brebes. Mereka menilai langkah ini bisa menjadi titik awal penataan ulang kawasan hutan lindung di wilayah selatan Brebes.
Hal itu di sampaikan anggota DPRD Brebes, Ahmad Zamroni, saat menghadiri mediasi antara warga Sijampang dan Perhutani di Kantor Kecamatan Paguyangan, Senin (1/12).
Zamroni menyebut persoalan Petak 24 bukan kasus tunggal. Ia menduga praktik penggarapan hutan lindung juga terjadi di beberapa titik lain.
“Petak 24 bisa jadi pintu masuk untuk pembenahan hutan secara menyeluruh. Bisa saja ada lokasi lain yang ikut di garap,” kata Zamroni.
Ia meminta proses penertiban mempertimbangkan kondisi sosial warga. “Harus hati-hati. Dampak sosialnya jangan sampai besar,” ujarnya.
Dukungan serupa di sampaikan anggota DPRD Brebes lainnya, Feri Anggrianto. Ia menilai fungsi hutan lindung perlu di kembalikan sesuai aturan.
“Bertani boleh, tapi pada lahan yang sudah di tetapkan. Kalau statusnya hutan lindung, jangan di garap. Ada fungsi konservasi yang harus di jaga,” kata Feri.
Meski mendukung penutupan, Feri menekankan pentingnya pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan konflik. “Semua sepakat Petak 24 harus di tangani. Yang penting jangan sampai terjadi gejolak,” ujarnya.
Mediasi digelar setelah warga Sijampang mengirim surat resmi yang meminta penghentian penggarapan di Petak 24 yang mereka klaim sebagai kawasan hutan lindung. (**)


